JA slide show
You are here: Home arrow Glossary
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Glossary
Terms that are on use on this site.

All | # | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z


P
There are 24 entries in the glossary.
Pages: «1 2
Term Definition
Perdagangan tanpa warkat(scripples trading) perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tanpa menggunakan sertifikat saham secara fisik.
 
Perusahaan EfekPihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
 
Perusahaan PublikPerseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
PortofolioJika Anda melakukan diversifikasi investasi dilebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi risiko, maka Anda telah menciptakan Portofolio.
 
Price PriorityPenawaran jual dan atau penawaran beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam arti penawaran beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap penawaran beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
 
Prinsip Keterbukaanpedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang- undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
 
Profesi Penunjang Pasar ModalLembaga profesi-profesi tersbut antara lain: akuntan publik, notaris, konsultan hukum, penilai dan Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
 
Prospektussetiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
 
Putamanat menjual efek tertentu pada harga dan jangka waktu tertentu.
 


All | # | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z


CIS-Login

We have 32 guests online