JA slide show
You are here: Home arrow Glossary
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Glossary
Terms that are on use on this site.

All | # | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z


All
There are 170 entries in the glossary.
Pages: «1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 »
Term Definition
Pasar SegeraPerdagangan efek yang dilakukan oleh anggota bursa efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya transaksi bursa (T+1)
 
Pasar Tunaipasar yang disediakan bagi anggota bursa efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa atau T+0
 
Pasar Tutup Sendiripenjual dan pembeli saham menggunakan pialang yang sama.
 
Penasihat InvestasiPihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
 
Penitipan Kolektifjasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
 
Penjamin Emisi EfekPihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
 
Penjatahan (allotment)alokasi atau penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana jika jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.
 
Perantara Pedagang EfekPihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
 
Perdagangan tanpa warkat(scripples trading) perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tanpa menggunakan sertifikat saham secara fisik.
 
Perusahaan EfekPihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
 
Perusahaan PublikPerseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
PortofolioJika Anda melakukan diversifikasi investasi dilebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi risiko, maka Anda telah menciptakan Portofolio.
 
Price PriorityPenawaran jual dan atau penawaran beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam arti penawaran beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap penawaran beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
 
Prinsip Keterbukaanpedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang- undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
 
Profesi Penunjang Pasar ModalLembaga profesi-profesi tersbut antara lain: akuntan publik, notaris, konsultan hukum, penilai dan Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
 


All | # | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z


CIS-Login

We have 5 guests and 1 member online